Rabu, 04 Juni 2014

MAKALAH
‘Penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan perpolitikan nasional





Oleh
Maifil Eka Putra
1300174. 2013

Universitas Negeri Padang
2014

KATA PENGANTAR
 Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas UAS yang berjudul “Pancasila Sebagai Pijakan Moral Dalam Berpolitik”. Shalawat beriring salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan  kita ke alam yang terang dan yang penuh dengan ilmu pengetahuan pengetahuan.

Terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah “pancasila” yang telah memberikan kelompok berbagai masukan dan bimbingan selama mengikuti kegiatan pembelajaran guna membantu dalam memahami pembelajaran dan pembuatan makalah ini. Selanjutnya terima kasih juga kepada semua pihak yang telah banyak membantu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.

Demikian makalah ini penulis buat agar dapat berguna  bagi kita semua, walaupun demikian makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis perlu menerima saran dan kritik serta tambahan dari berbagai pihak agar dapat membangun makalah ini jauh lebih baik.




        Padang, 20 Mei 2014

Penulis

Daftar Isi
Kata pengantar                        ……………………....i
Daftar isi                            ………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang                    ……………………...1
B.    Rumusan Masalah                    ……………………...2
C.    Tujuan                         ………………………2   
BAB II PEMBAHASAN   
A.    Pengertian sistem politik di Indonesia               ………………………3
B.    Sejarah sistem politik Indonesia                   ……………………….4
C.    Implementasi nilai-nilai pancasila Dalam Menumbuhkan jiwa Nasionalisme Bangsa                                      ………………………..7

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan                        ………………………12       
Daftar Refrensi                        ...................................13




BAB 1
PANDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Di era reformasi dan pada saat zaman globlalisasi saat ini yang mana setiap individu sering melupakan bahkan mempertanyakan nilai-nilai yang ada dalam pancasila maka dirasakan makin kuat pula desakan untuk terus menerus mengkaji nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, tidak luput juga dari sumber hukum perpolitikan di nasioanal.  Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif.

Bila dilihat pergantian pemerintahan di Indonesia, tanpa disadari, pancasila sedikit demi sedikit mengalami perubahan dalam hal penghayatannya. Setidaknya penghayatan yang berbeda ini telah berdampak bagi reformasi hukum di Indonesia. Pancasila ni telah menjiwai anak-anaknya untuk terus mempertahankan cita-cita yang ada hingga masa reformasi kini. Akan tetapi perubahan yang terjadi selalau membawa dampak baik itu yang positif dan negatif.
Bila kita perhatikan perpolitikan nasional saat ini, nilai-nilai kepancasilaan yang kita pertahankan tersebut, seakan dikesampingkan dan itu menjadi sebuah permasalahan baru dewasa ini. Nilai-niai pancasila tersebut dalam perpolitikan nasional berbangsa dan bernegara seiring dengan derasnya arus globalisasi.
Dan di setiap tahun pula saat datang peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni, banyak kalangan selalu bertanya “apakah Pancasila masih relevan?” Ini adalah pertanyaan yang tidak sederhana. Kalau setiap orang diminta menjawab dari sudut pandang dan pengalaman masing-masing, jawaban yang muncul mungkin akan sebanyak jumlah kepala orang.

B.    RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas dapat tuliskan beberapa rumusan masalah, diantara lain:
1)    Pengertian sistem politik di Indonesia?
2)    Sejarah sistem politik Indonesia?
3)    Implementasi nilai-nilai pancasila Dalam Menumbuhkan Nasionalisme Bangsa.

C.    TUJUAN PENULISAN
1.    Sebagai tugas akhir Ujian Akhir Semester mata kuliah panncasila.
2.    Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
3.     penerapan nilai-nilai tersebut dan kendala yang dihadapi dalam penerapan serta upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala tersebut dalam politik nasional.
4.    Untuk mengetahui sistem dan sejarah politik di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
1.    Pengertian sistem politik di Indonesia?
1. Pengertian Sistem
 Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
 2. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

3. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.




4. Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan.
  Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.
2.    Sejarah sistem politik Indonesia.
Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.
Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan
Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik dikuru dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional.
Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.
Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).
Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1. Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.
2. Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
3. Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.
4. kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5. kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif.
6. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.
Ada satu pendekatan lagi yang dibutuhkan dalam melihat proses politik yaitu pendekatan pembangunan, yang terdiri dari 2 hal:
a. Pembangunan politik masyarakat berupa mobilisasi, partisipasi atau pertengahan. Gaya agregasi kepentingan masyarakat ini bisa dilakukans ecara tawaran pragmatik seperti yang digunakan di AS atau pengejaran nilai yang absolut seperti di Uni Sovyet atau tradisionalistik.
b. Pembangunan politik pemerintah berupa stabilitas politik.

3. Implementasi nilai-nilai pancasila Dalam Menumbuhkan jiwa Nasionalisme Bangsa.
Setiap tahun di saat datang peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni, banyak kalangan selalu bertanya “apakah Pancasila masih relevan?” Ini adalah pertanyaan yang tidak sederhana. Kalau setiap orang diminta menjawab dari sudut pandang dan pengalaman masing-masing, jawaban yang muncul mungkin akan sebanyak jumlah kepala orang. Tetapi saya akan menduga bentuk jawabannya hanya ada dua; Ya dan Tidak! Baiklah saya mulai dengan kemungkinan penjelasan kenapa Tidak. Kenapa Pancasila dianggap tidak relevan? Jangan salah! Ini tidak ada hubungannya dengan sikap anti-Pancasila. Benar, mungkin saja, sebagian orang Indonesia ada yang terang-terangan menolak Pancasila, tetapi orang-orang ini tidak mewakili pandangan mayoritas. Ada indikasi untuk percaya bahwa banyak orang Indonesia tidak memiliki pandangan negatif terhadap Pancasila. Sebagian sebabnya tentu saja karena fakta bahwa Pancasila sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia. Lebih dari itu, Pancasila juga membuat Indonesia ada, dan besar kemungkinan dapat membantu bangsa yang majemuk ini tetap bertahan dan berkembang sampai waktu yang lama. Pengetahuan sejarah dapat menyadarkan generasi sekarang tentang besarnya jasa para pendiri negara, terutama Bung Karno, yang telah mewariskan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara.
Tetapi apa makna yang lebih dalam dari sejarah Pancasila? Masih menjadi pertanyaan menarik, kenapa pidato Pancasila Sukarno 1 Juni 1945 dan bukan alternatif lain yang waktu itu juga ditawarkan dalam sidang BPUPKI yang akhirnya diterima dan bahkan mendapat sambutan tepuk tangan sangat meriah dari para anggota sidang? Pada hemat saya itu terjadi bukan terutama karena lima sila dari Pancasila, yang memang menarik, atau karena ketrampilan berpidato Bung Karno, yang diakui sangat memukau. Sebab, jangan lupa, Bung Karno tidak hanya berbicara Pancasila dalam pengertian sebagai lima sila. Dia juga menawarkan kepada para anggota sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 1 Juni 1945 bahwa kelima sila bisa diperas menjadi tiga sila, yang disebutnya sebagai trisila, dan bahkan, menurut Bung Karno, jika masih dipandang terlalu banyak, trisila itu juga bisa diperas menjadi satu
saja, yaitu eka sila, berupa Gotong Royong. Karena itu, penjelasan paling masuk akal dari pertanyaan mengapa usulan Pancasila Bung Karno yang akhirnya diterima adalah karena waktu itu Bung Karno mempraktekkan dengan sempurna apa yang dalam istilah filsafat politik kontemporer disebut sebagai nalar-publik (public reason).
Praktek nalar publik selalu mengandung sedikitnya tiga pengertian (bandingkan Rawls, 2002). Pertama, ada kriteria kesetaraan dan kebebasan yang sama, artinya pelakunya menyadari bahwa dirinya adalah anggota dari warga negara yang bebas (free) dan setara (equal), dan menganggap orang lain juga bebas dan setara. Kedua, ada kriteria resiprositas, artinya ketika si pelaku mengajukan usulan kepada pihak lain dalam rangka menentukan persyaratan untuk kerjasama (yang dalam konteks sejarah BPUPK adalah kerjasama dalam membentuk sebuah negara merdeka yang baru) yang pertama-tama dipertimbangkan adalah bahwa usulannya akan masuk akal di mata orang lain, yang juga merupakan warga negara yang bebas dan setara, sehingga mereka menerima kesepakatan bukan karena dominasi atau manipulasi, atau karena tekanan paksa akibat posisi sosial dan politik yang lebih rendah (inferior). Dan ketiga, ada kriteria kebaikan bersama, artinya pokok masalah (subject) yang dibicarakan dalam usulan kerjasama itu adalah tentang kebaikan bersama (public good) atau keadilan politik fundamental, yang mempermasalahkan dua hal, yaitu inti penting konstitusi (constitutional essentials) dan masalah keadilan dasar. Sejarah lahirnya Pancasila adalah contoh sempurna dari penerapan nalar publik itu. Sebab berbeda dengan proposal lain yang juga diusulkan dalam sidang BPUPK pada 1945, Pancasila Soekarno merupakan sintesis dari berbagai pengaruh pemikiran yang disajikan sedemikian rupa, tetapi bukannya dengan menafikan, usulannya dirumuskan dalam pengertian yang menjunjung tinggi pengertian kebebasan dan kesetaraan, resiprositas, dan kebaikan bersama. Inilah rahasianya mengapa Pancasila Sukarno yang akhirnya diterima dengan suara bulat, meskipun dalam konstitusi rumusan itu kemudian mengalami perubahan urutan dan modifikasi. Kini, kembali pada pertanyaan awal kita, mengapa ada anggapan bahwa Pancasila tidak relevan, jawabannya bisa dijelaskan dengan kalimat negatif, yaitu karena makna Pancasila yang paling mendasar dan sangat penting sebagai nalar publik sudah semakin sulit dikenali. Orang melihat banyak ajaran yang baik dan luhur dari Pancasila tetapi semua itu tidak ada hubungannya dengan realitas hidup mereka sehari-hari.
Di masa pemerintah Orde Baru, yang berkuasa hampir selama 32 tahun, telah dilakukan usaha untuk menempa identitas ideologis yang secara historis otentik sekaligus berbeda dengan identitas ideologis regim Sukarno, yaitu dengan cara mengklaim kembali dan membentuk ulang Pancasila. Namun, negara Pancasila yang dikembangkan oleh regim Orde Baru lebih bertitik tolak dari ajaran Integralisme atau Organisisme yang sesungguhnya berasal dari usulan Supomo pada sidang BPUPK tahun 1945, dan bukan dikembangkan berdasarkan Pancasila sesuai dengan makna awalnya, yaitu sebagai nalar publik. Sementara nalar publik pada dasarnya sejalan dengan demokrasi konstitusional dengan kriteria berupa persamaan dan kesetaraan, resiprositas, dan orientasi pada kebaikan bersama, ajaran integralism memiliki konsepsi tentang negara yang hampir bertolak belakang dengan konsepsi yang dikenal dalam pengertian demokrasi konstitusional. Kita tahu, dalam perdebatan pembentukan negara, baik BPUPK maupun PPKI, telah terjadi pertarungan antara berbagai pengaruh pemikiran ini. Integralisme mengajarkan konsepsi tentang negara yang menolak pemisahan negara dan masyarakat sipil, dan juga menolak doktrin politik modern seperti pemisahan kekuasaan (separation of power) dan pengawasan dan keseimbangan (check and balances) dalam kekuasaan. Implikasi dari Pancasila yang dipahami dalam pengertian integralisme sangat jelas. Doktrin Orde Baru mengatakan bahwa demokrasi Pancasila tidak mengenal oposisi, sebab sebagaimana keyakinan integralisme, pemerintah pada dasarnya akan selalu baik hati, dan tidak pernah menyengsarakan rakyatnya. Tidak boleh ada pandangan yang membedakan antara pemerintah dan rakyat, dan karena itu sistem politik harus dikembangkan sedemikian rupa untuk memastikan masyarakat sipil di bawah kontrol negara. Pancasila sebagai nalar publik lebih dekat dengan demokrasi konstitusional, ketimbang dengan ajaran organisisme atau integralisme. Pandangan dasar tentang negara dalam demokrasi konstitusional adalah bahwa kekuasaan di manapun bisa bersalah guna. Para pendukung demokrasi konstitusional meyakini bahwa kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut akan korup secara absolut pula. Maka tentu saja sangat berbahaya jika satu orang diberi kekuasaan sekaligus untuk membuat hukum, melaksanakan hukum, dan mengadili pelaksanaan hukum. Orang semacam ini memiliki kekuasaan absolut, dan dia nyaris menjalankan fungsi seperti yang dijalankan Tuhan atau Dewa.
 Padahal manusia bukan Tuhan atau Dewa, dan juga bukan malaikat yang selalu baik, patuh pada perintah Tuhan dan tidak pernah lupa. Karena itu demokrasi konstitusional menyarankan bahwa dalam merancang sebuah pemerintahan yang diatur oleh manusia terhadap manusia, kesulitan terbesar akan terletak dalam dua hal, pertama, bagaimana memberikan kemungkinan pemerintah mengontrol yang diperintah, dan kedua, bagaimana menentukan kewajiban pemerintah untuk mengontrol dirinya sendiri. Ketika praktek bernegara, dalam negara yang mengakui berdasarkan Pancasila, tidak banyak memperhatikan persyaratan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar bisa mengontrol dirinya sendiri, maka hal ini pasti menimbulkan skeptisisme dan bahkan sinisme yang meluas tentang relevansi Pancasila untuk mengatur kehidupan bersama. Tetapi, persoalan politik akhirnya juga berhubungan dengan masalah ekonomi. Di masa Orde Baru diajarkan secara luas baik dalam penataran P4 maupun dalam buku-buku pelajaran di sekolah bahwa bahwa ekonomi Pancasila adalah khas, Indonesia menolak sistem ekonomi komando, yang menentukan bahwa negara mengontrol baik produksi maupun distribusi, tetapi Indonesia juga menolak ekonomi pasar bebas yang pada intinya menyerahkan semua transaksi ekonomi pada pihak swasta dan negara hanya menjadi semacam wasit. Di telinga, ini terdengar seperti rumusan yang ideal. Dalam praktek, situasinya sangat berbeda. Bukan pada tempatnya di sini untuk menjelaskan secara panjang lebar kenapa ada perbedaan antara yang ideal dan kenyataan yang dihadapi. Poin yang ingin saya katakan adalah bahwa anggapan tentang Pancasila yang tidak relevan kemungkinan juga terkait dengan ketidakjelasan pemahaman banyak pemimpin kita menyangkut hubungan antara Pancasila dengan masalah ekonomi. Dalam praktek, tidak ada negara yang murni menganut ekonomi pasar bebas, atau murni menganut sistem ekonomi komando. Kecenderungan globalisasi dan interdependensi dunia dewasa ini juga memperlihatkan beragam aktor dan kekuatan saling berinteraksi dengan cara yang sangat cepat dan tak dapat dikendalikan. Pancasila, dan juga banyak masyarakat di seluruh dunia sama-sama mendambakan tatanan kehidupan yang lebih adil dan bermartabat.
 Cara kita menterjemahkan keadilan dan martabat dalam kehidupan kongkrit politik dan ekonomi menentukan seperti apa bentuk negara Pancasila yang kita bayangkan. Karena itu salah satu masalah yang terkait dengan pertanyaan tentang apakah Pancasila masih relevan, juga terletak pada kemampuan kita menafsirkan kembali arti Pancasila dan terutama menterjemahkan dengan lebih baik hubungan antara negara dan masyarakat sipil atau rakyatnya. Di bawah Orde Baru, Pancasila diyakini sebagai sistem ideologi dan sistem nilai yang komprehensif, lengkap dan menyeluruh, mengatur bukan hanya kehidupan publik dan politik, tetapi juga kehidupan privat. Akibatnya, Pancasila juga dikembangkan dalam bentuk usaha menjabarkan nilai-nilai yang terdapat dalam masing-masing sila Pancasila (dengan cara mencongkel-congkelnya, menurut Almarhum Profesor Umar Kayam), seperti yang pernah kita temui dalam butir-butir P4.
Nilai-nilai inilah yang kemudian dicoba disosialisasikan ke masyarakat oleh negara. Ke depan, pemahaman tentang moral Pancasila semacam ini perlu dikaji ulang, mengingat kenyataan bahwa negara sering tidak mampu, dan kalaupun mampu biasanya menuntut harga dan resiko mahal yang harus dibayar ketika mencoba menentukan berbagai kebenaran metafisik (misalnya apakah dibalik realitas ini sesungguhnya roh atau materi), yang sesungguhnya lebih baik diserahkan pada pilihan privat dan menjadi hak warga negara untuk menentukannya sendiri secara bebas. Kembali pada pertanyaan tentang apakah Pancasila masih relevan, karena itu orang juga bisa dengan sangat optimis memberikan jawaban Ya, karena kita memang harus menyelesaikan berbagai masalah mendasar politik, ekonomi dan moral yang sedang kita hadapi dengan cara yang lebih cerdas, namun pendekatannya bukan dengan mengulang Pancasila seperti yang pernah dikembangkan oleh regim Orde Baru, karena visi politik, ekonomi, dan moral Orde Baru nampaknya tidak memadai untuk menjawab relevansi Pancasila untuk masa kini.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Di masa pemerintah Orde Baru, yang berkuasa hampir selama 32 tahun, telah dilakukan usaha untuk menempa identitas ideologis yang secara historis otentik sekaligus berbeda dengan identitas ideologis regim Sukarno, yaitu dengan cara mengklaim kembali dan membentuk ulang Pancasila. Namun, negara Pancasila yang dikembangkan oleh regim Orde Baru lebih bertitik tolak dari ajaran Integralisme atau Organisisme yang sesungguhnya berasal dari usulan Supomo pada sidang BPUPK tahun 1945, dan bukan dikembangkan berdasarkan Pancasila sesuai dengan makna awalnya, yaitu sebagai nalar publik.


DAFTAR PUSTAKA
Referensi :
1.    Rusadi Kantaprawira, Sistem Politik Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1988
2.    Fisip UI, Mengubur Sistem Politik Orde Baru, Bandung, Mizan, 1998
3.    Arief Rahman, Sistem Politik Indonesia, Surabaya, Intelektual Club, 2001
4.    Hartono Mardjono, Reformasi Polisik Suatu Keharusan, Jakarta, GIP,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar